Media Internasional Soroti Tapera yang Turut Bebani Pekerja Asing

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Perumahan Rakyat/Portal PUPR

Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat sorotan dari media internasional, Channel News Asia (CNA). Media yang berbasis di Singapura itu menyoroti penolakan sejumlah masyarakat Indonesia atas kebijakan yang muncul secara dadakan tersebut.

“Kebijakan baru ini mendapat tentangan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia dan memicu ketidaksukaan yang meluas,” tulis CNA, seperti dikutip pada Selasa (4/6/2024).

CNA merekam bahwa banyak masyarakat Indonesia yang menilai kebijakan Tapera sebagai pemotongan paksa terhadap gaji bulanan mereka. Media itu menampung pendapat sejumlah warga mengenai Tapera yang mayoritas berisi penolakan.

Semisal seorang penerjemah lepas bernama Muhammad Gilang Toni yang mengaku frustrasi dan kebingungan atas peraturan tersebut. Ia merasa tidak senang atas kebijakan itu karena pekerja lepas berpenghasilan rendah seperti dia harus turut diwajibkan mengikuti Tapera.

“Sebagai pekerja lepas, saya sudah terbebani dengan iuran Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS), Jaminan Sosial (BPJS TK), dan tabungan saya sendiri untuk perumahan,” kata pria berusia 33 tahun itu kepada CNA.

Hal semisal juga diutarakan seorang manajer pemasaran konten, Anne Saraswati yang merasa kontribusi wajib kepada Tapera tidak adil karena dia sudah membayar hipotek untuk rumahnya saat ini.

CNA juga menyinggung penolakan Tapera yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia yang menentang dimasukkannya pekerja sektor swasta oleh Tapera. Sebab langkah ini dinilai membebani, baik bagi dunia usaha maupun pekerja.

Terlebih lagi Tapera ini tidak hanya menyasar PNS atau pekerja swasta maupun pekerja lepas, melainkan juga pekerja asing. Pekerja sektor swasta dan wiraswasta di Indonesia, termasuk orang asing, harus menyisihkan 3 persen dari gaji mereka ke Tapera. Pekerja asing dimaksud ialah warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal selama enam bulan.

Diketahui, pemerintah bakal mewajibkan iuran Tapera mulai 2027 mendatang. Dasar dari Tapera dan pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera sendiri adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Kemudian, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada Mei 2024.

Di dalam aturan yang diteken pada 20 Mei 2024 itu salah satunya mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit upah minimum untuk diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Dengan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Simpanan para peserta itu sendiri berupa 3 persen dari gaji untuk para peserta pekerja mandiri, yang dibagi pembayarannya 0,5 persen oleh pemberi kerja dan pekerja membayar 2,5 persen.

Dilansir dari ANTARA, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah baru, pembangunan rumah dan perbaikan rumah. Degan pembiayaan pembelian rumah diberlakukan untuk membeli rumah pertama, diberikan satu kali dan mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap pembeliannya.

Pokok simpanan dan hasil pemupukan kemudian dapat diambil ketika pekerja sudah pensiun, mencapai usia 58 tahun untuk pekerja mandiri, peserta meninggal dunia dan ketika peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Share: Media Internasional Soroti Tapera yang Turut Bebani Pekerja Asing