Isu Terkini

Pemerintah Belum Kembalikan Rp567 M Dana Tapera, Puluhan Ribu Peserta Pemilik Uang Sudah Meninggal

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Aerial View Perumahan/Portal PUPR

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah permasalahan di BP Tapera pada 2021 silam. Permasalahan itu salah satunya terkait pengembalian dana Tapera.

Dokumen bertajuk, Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali, BPK mengungkap BP Tapera belum mengembalikan dana peserta senilai Rp567.457.735.810 (Rp567 miliar). Dana tersebut milik 124.960 peserta Tapera.

Ratusan ribu peserta Tapera tersebut sudah berakhir masa kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan Triwulan III Tahun 2021, namun masih tercatat sebagai peserta aktif.

Adapun perinciannya terdiri dari peserta Tapera meninggal 25.764 orang dengan total saldo Rp91.035.338.854, dan peserta Tapera pensiun 99.196 orang dengan total saldo Rp476.422.396.956.

Diketahui, pemerintah bakal mewajibkan iuran Tapera mulai 2027 mendatang. Dasar dari Tapera dan pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera sendiri adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Kemudian, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada Mei 2024.

Di dalam aturan yang diteken pada 20 Mei 2024 itu salah satunya mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit upah minimum untuk diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Dengan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Simpanan para peserta itu sendiri berupa 3 persen dari gaji untuk para peserta pekerja mandiri, yang dibagi pembayarannya 0,5 persen oleh pemberi kerja dan pekerja membayar 2,5 persen.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah baru, pembangunan rumah dan perbaikan rumah. Degan pembiayaan pembelian rumah diberlakukan untuk membeli rumah pertama, diberikan satu kali dan mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap pembeliannya.

Pokok simpanan dan hasil pemupukan kemudian dapat diambil ketika pekerja sudah pensiun, mencapai usia 58 tahun untuk pekerja mandiri, peserta meninggal dunia dan ketika peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Share: Pemerintah Belum Kembalikan Rp567 M Dana Tapera, Puluhan Ribu Peserta Pemilik Uang Sudah Meninggal