Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekan aturan soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) beberapa waktu lalu. Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Terdapat enam pihak yang akan dikenakan sanksi administratif, yakni peserta, pemberi kerja, Badan Pengelola (BP) Tapera Bank Kustodian, bank atau perusahaan pembiayaan dan manajer investasi. Mereka akan disanksi oleh Komite Tapera hingga otoritas yang berwenang.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, terdapat empat pihak yang akan memberi sanksi, yakni Komite Tapera, BP Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, dan Otoritas Pemberi atau Pengawas Izin Usaha dan Pemberi Kerja.
Masih merujuk pada aturan yang sama, berikut daftar sanksi yang akan didapatkan para pihak jika melanggar Tapera:
Sanksi Pekerja Mandiri dan/atau Freelance
1. Pekerja mandiri yang melanggar ketentuan yang berlaku akan dikenakan peringatan tertulis.
2. Sanksi peringatan tertulis dilakukan oleh BP Tapera.
3. Pengenaan sanksi peringatan tertulis dilakukan sebanyak dua kali. Pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Kedua, jika tenggat waktu peringatan pertama tidak diindahkan maka BP Tapera mengajukan peringatan kedua dengan jangka waktu yang sama yakni 10 hari kerja.
Sanksi Perusahaan/Pemberi Kerja
1. Peringatan tertulis
Pemberi kerja yang melanggar dikenakan peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja oleh BP Tapera.
2. Denda Administratif
Apabila hingga 10 hari tidak melaksanakan kewajiban maka dikenakan denda administratif sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang dibayar. Terhitung sejak peringatan kedua berakhir.
3. Mempublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja
Mempublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja dilakukan apabila setelah sanksi dan peringatan tidak dilaksanakan.
4. Pembekuan izin usaha
Sanksi pembekuan izin usaha dilakukan apabila setelah pengenaan sanksi publikasi ketidakpatuhan tidak dilakukan.
5. Pencabutan izin usaha
Terakhir, pencabutan izin usaha pemberi kerja apabila sanksi pembekuan tidak dilaksanakan sesuai dengan kewajiban.
BP Tapera akan meminta izin kepada OJK atau otoritas yang berwenang lainnya untuk melakukan tindakan mempublikasikan ketidakpatuhan pekerja, pembekuan dan pencabutan izin usaha.
Sanksi BP Tapera
Kendati berperan sebagai pemberi sanksi, BP Tapera tak luput kena sanksi berupa peringatan administratif jika tidak memberikan simpanan dan hasil pemupukan lebih dari tiga bulan setelah kepesertaan berakhir. Sanksi tersebut juga berupa peringatan tertulis dan pengenaan bunga simpanan akibat keterlambatan pengembalian.
Kedua saksi ini akan diberikan OJK dengan mempertimbangkan jangka waktu pemberi peringatan selama 10 hari kerja. Jika tidak, maka akan berlanjut pada peringatan kedua dan diberikan tenggat waktu yang sama.
Apabila BP Tapera tidak melakukan pelaporan pengelolaan program dan keuangan tahunan yang sudah diaudit, maka akan mendapat peringatan dari Komite Tapera.
Sanksi juga akan dikenakan untuk Bank Kustodian, yakni bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta termasuk menerima deviden, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah.
Apabila bank ini melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi peringatan tertulis oleh OJK selama dua kali terhitung 10 hari masa kerja.
Sanksi juga diberikan terhadap bank atau perusahaan pembiayaan. Sanksi akan diberikan oleh BP Tapera, yakni berupa peringatan tertulis sebanyak dua kali terhitung 10 hari masa kerja.
Terakhir sanksi bagi manajer investasi yang tidak menjalankan tugas menyampaikan laporan keuangan tahunan KIK dalam rangka pemupukan dana Tapera. BP Tapera bakal memberikan peringatan dua kali kepada manajer investasi. Tenggat waktu setiap peringatan selama 10 hari masa kerja.