Hukum

Motif Ibu Cabuli Anak Sendiri: Tersandera Ancaman Akun Anonim

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Clint Patterson/Ilustrasi Pelaku Kejahatan Siber

Polisi mengungkap motif R (22), ibu yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih balita, lantaran tersandera ancaman akun Facebook palsu bernama Icha Shakila. R sebelumnya sempat mengirimkan foto bugilnya ke akun Facebook tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Senin (3/6/2024), menerangkan mulanya akun Facebook tersebut menghubungi R berisi penawaran pekerjaan kepada yang bersangkutan.

Akun palsu tersebut kemudian membujuk R untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan ekonomi, R akhirnya menuruti perintah akun palsu tersebut.

Setelah mengirimkan foto yang diminta akun palsu tersebut, R kemudian diminta akun yang sama untuk membuat video dengan gaya dan skenario yang telah disiapkan pada 30 Juli 2023, sekitar pukul 18.25 WIB. Akun tersebut mengancam R untuk menyebarkan foto tanpa busana ibu berusia 22 tahun itu jika permintaannya tidak dituruti.

Bukan hanya itu, akun palsu itu juga menjanjikan R akan dikirim duit sebanyak Rp15 juta jika mau menuruti permintaan itu. R kemudian menuruti permintaan akun tersebut di hari yang sama. Ia membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun.

Menurut Ade Ary, setelah video itu dibuat, R langsung mengirimkannya kepada akun tersebut di hari yang sama, sekitar pukul 19:00 WIB. Setelah itu, R mencoba menghubungi Icha Shakila, namun akun tersebut tidak dapat dihubungi dan uang yang dijanjikan tak kunjung dikirim.

Baru kemudian video dugaan pelecehan R terhadap anaknya menyebar di dunia maya yang berujung penersangkaan terhadap R. Kini pihak berwajib tengah memburu pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila itu.

Diketahui, Selain ditetapkan sebagai tersangka, R juga kini telah ditahan.Tersangka R dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Video dugaan pelecehan tersebut sempat beredar luas di media sosial. Video itu memperlihatkan seorang wanita berbaju hitam memegangi celana balita berbaju biru. Perempuan itu lalu melakukan tindakan yang diduga bentuk pelecehan hingga sang balita terkencing-kencing.

Aksi R itu mendapat atensi luas dari warganet. Semula belum diketahui identitas R, sampai kemudian seorang wargane mengungkap identitas ibu muda tersebut. Seorang warganet itu juga membocorkan tempat tinggal R yang berada di Larangan, Kota Tangerang, Banten.

Share: Motif Ibu Cabuli Anak Sendiri: Tersandera Ancaman Akun Anonim