Polisi menetapkan seorang ibu berinisial R (22) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap balita yang viral di media sosial. R merupakan ibu balita yang berusia dua tahun tersebut.
Kabar itu dikonfirmasi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/6/2024). Ade Ary bilang, kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, R juga kini telah ditahan.Tersangka R dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Video dugaan pelecehan tersebut sempat beredar luas di media sosial. Video itu memperlihatkan seorang wanita berbaju hitam memegangi celana balita berbaju biru.
Perempuan itu lalu melakukan tindakan yang diduga bentuk pelecehan hingga sang balita terkencing-kencing.
Aksi R itu mendapat atensi luas dari warganet. Semula belum diketahui identitas R, sampai kemudian seorang wargane mengungkap identitas ibu muda tersebut. Seorang warganet itu juga membocorkan tempat tinggal R yang berada di Larangan,Kota Tangerang, Banten.