Isu Terkini

Dapat Izin Kelola Tambang, PBNU Puji Jokowi Sosok Pemberani

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/ Shane McLendon/Ilustrasi Area Pertambangan

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) memuji Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai sosok yang pemberani lantaran memberikan izin ormas mengelola pertambangan. Gus Yahya mengatakan, Jokowi berani untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat.

“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata Gus Yahya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (3/6/2024), dikutip dari ANTARA.

Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas. “PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” kata Gus Yahya.

Pihaknya mengaku akan menjaga tanggung jawab tersebut dengan sebaik-baiknya. Supaya tujuan yang dinilai mulia dari kebijakan tersebut dapat tercapai.

“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya.

Menurutnya Nahdlatul Ulama saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.

“Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk menghantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh Pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,” katanya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba), Kamis (30/5/2024) lalu.

Dalam pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Share: Dapat Izin Kelola Tambang, PBNU Puji Jokowi Sosok Pemberani