Hukum

Jokowi Perintahkan Kapolri Kawal dan Ungkap Kasus Vina Secara Transparan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Presiden RI Joko Widodo saat memberikan arahan dalam SPBE Summit 2024 dan Peluncuran GovTech Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/05/2024)/Portal Kemenpan RB

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengawal secara terbuka dan transparan kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

“Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan, terbuka semuanya,” kata Jokowi usai mengunjungi Pasar Lawang Agung, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, Kamis (30/5/2024).

Presiden meminta agar tidak ada yang perlu ditutupi terhadap berjalannya proses hukum kasus Vina. “Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Kalau ada,” katanya, seperti dikutip dari ANTARA.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru setelah satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, setelah delapan tahun buronan.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Pegi Setiawan alias Perong, yang diduga merupakan otak dari pembunuhan dan pemerkosaan Vina. Namun belakangan Perong mengaku tidak membunuh korban.

Kontroversi pun menyeruak di media sosial bahwa Perong menjadi tumbal atas kasus tersebut. Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris juga mengungkapkan lima dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina membantah Pegi Setiawan bagian dari pelaku.

Hal itu berdasarkan keterangan para terpidana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan baru-baru ini.

“Jadi enam orang terpidana sudah di BAP baru, lima mengatakan Pegi tidak terlibat, hanya satu yang mengatakan terlibat,” kata Hotman dari keterangannya dalam konferensi pers bersama keluarga Vina, Rabu (29/5/2024).

Kendati begitu, penyidik memastikan bahwa Perong atau Pegi merupakan otak dari kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan identitas pelaku dan STNK dari sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya di Cirebon.

“Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita mengamankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan di Bandung belum lama ini, seperti dilansir via ANTARA.

Surawan mengatakan saat proses penangkapan terhadap Pegi yang buron selama delapan tahun tersebut dikarenakan pelaku mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada tahun 2016.

Dia menambahkan pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.

Sementara itu, Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tersangka Pegi terancam hukuman mati atas perbuatannya menghabisi nyawa Vina dan Eky. “Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” katanya.

Share: Jokowi Perintahkan Kapolri Kawal dan Ungkap Kasus Vina Secara Transparan