Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengucapkan semangat bekerja saat hendak bertolak ke Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan dari Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Kamis (30/5/2024) pagi.
Hal itu disampaikan Jokowi di tengah isu kebijakan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang banyak ditentang para pekerja. “Semangat bekerja dan selamat pagi,” kata Jokowi dalam sebuah video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya.
Pemerintah baru-baru ini menerbitkan peraturan mengenai Tapera yang mewajibkan pekerja untuk membayar iuran sebesar 3 persen dari gaji untuk tabungan perumahan. PP Tapera ini mendapat sorotan dari sejumlah kalangan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan tersebut. Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menilai iuran Tapera memberatkan baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh.
“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” kata Shinta Kamdani dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (27/5/2024), seperti dikutip dari ANTARA.
Penolakan tersebut menurut Shinta bukan serta merta pihaknya tidak mendukung penyejahteraan terhadap pekerja. Namun, Ia menilai PP yang baru disahkan pada 20 Mei 2024 itu menduplikasi atas program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.
“Tambahan beban bagi pekerja 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Dasar dari Tapera dan pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera sendiri adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Kemudian, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada bulan ini.
Di dalam aturan yang diteken pada 20 Mei 2024 itu salah satunya mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit upah minimum untuk diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Dengan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Simpanan para peserta itu sendiri berupa 3 persen dari gaji untuk para peserta pekerja mandiri, yang dibagi pembayarannya 0,5 persen oleh pemberi kerja dan pekerja membayar 2,5 persen.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah baru, pembangunan rumah dan perbaikan rumah. Degan pembiayaan pembelian rumah diberlakukan untuk membeli rumah pertama, diberikan satu kali dan mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap pembeliannya.
Pokok simpanan dan hasil pemupukan kemudian dapat diambil ketika pekerja sudah pensiun, mencapai usia 58 tahun untuk pekerja mandiri, peserta meninggal dunia dan ketika peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.