Internasional

Terbukti Terima Suap Lebih dari Rp2,4 T, Pejabat di China Divonis Mati hingga Hak Politik Dicabut dan Aset Disita

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi China Huarong International Holdings/Portal Caixin Global Limited

Pengadilan di Tianjin, China memvonis mati seorang mantan manajer umum China Huarong International Holdings, Bai Tianhui lantaran terbukti menerima suap senilai lebih dari 1,1 miliar yuan atau sekitar Rp2,4 triliun, Selasa (27/5/2024).

Bai terbukti memanfaatkan berbagai jabatan kerjanya di perusahaan manajemen aset terbesar yang dikendalikan negara itu, dari tahun 2014 hingga 2018. Selama periode itu ia menduduki pelbagai jabatan penting, termasuk direktur operasi modal, asisten manajer umum, dan manajer umum.

Lewat jabatannya ia mencari keuntungan bagi departemen terkait dalam hal-hal seperti akuisisi proyek dan pembiayaan perusahaan. Selain juga menerima suap senilai lebih dari 1,1 miliar yuan sebagai imbalannya.

Majelis hakim mengatakan, hukuman mati dijatuhkan terhadap Bai lantaran jumlah suapnya sangat besar dan pelanggarannya sangat berat, yang mana telah menyebabkan kerugian besar.

“Perilaku Bai merupakan tindak pidana suap sesuai dengan Hukum Pidana. Dia harus dijatuhi hukuman mati sesuai dengan hukum, karena jumlah suapnya sangat besar dan keadaan pelanggarannya sangat berat,” demikian pernyataan pengadilan sebagaimana dilansir dari China Daily.

“Yang mana telah menyebabkan kerugian besar, mempunyai dampak yang sangat negatif terhadap masyarakat dan menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi negara dan masyarakat,” imbuhnya.

Bai diketahui bersikap kooperatif karena telah membantu penegak hukum mengungkap kasus ini lebih terang dengan memberikan informasi yang bermanfaat. Kendati demikian hal itu tidak cukup menjadi dasar pengadilan untuk memperingan hukuman Bai.

“Meskipun dia mengungkap aktivitas kriminal besar orang lain dan memberikan petunjuk penting yang membantu menyelesaikan kasus lain, itu tidak cukup untuk menghukumnya dengan ringan karena pelanggaran yang dilakukannya,” katanya.

Selain mendapat vonis mati, pengadilan juga mencabut hak politik Bai serta melakukan penyitaan aset milik Bai yang diperoleh dari aksi kriminal tersebut.

Share: Terbukti Terima Suap Lebih dari Rp2,4 T, Pejabat di China Divonis Mati hingga Hak Politik Dicabut dan Aset Disita