Hukum

Tak Sesuai Standar Karena Dikorupsi, Tol MBZ Diklaim Tak Akan Ambruk atau Roboh

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ)/Portal PU

Ahli Beton dan Konstruksi FX Supartono memastikan bahwa Jalan Tol Layang  Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II tidak akan ambruk kendati tidak sesuai standar lantaran dikorupsi.

Supartono menjelaskan, ketidaksesuaian komposisi konstruksi jalan tol tersebut masih terbilang kecil, sehingga menurutnya tidak akan mengakibatkan masalah.

Hal itu disampaikan Supartono sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Tol MBZ di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

“Kalau menurut evaluasi, memang ada sisi kekakuan yang sedikit tidak memenuhi syarat namun masih dalam faktor keamanan, sehingga pendapat saya jembatan itu tidak akan ambruk atau roboh,” ujar Supartono, seperti dikutip dari ANTARA.

Supartono mengakui ada ketidaksesuaian dari sisi kekakuan yang berdampak pada getaran saat dilewati oleh kendaraan. Menurutnya jika getaran itu dibiarkan, maka umur jalan akan lebih pendek.

“Jika getaran ini selalu ada terus menerus, maka akan berpengaruh pada umur jalan. Namun untuk umurnya tidak bisa ditentukan saat ini dan harus dievaluasi lebih lanjut,” ujar Suhartono.

Dalam persidangan juga terjadi debat antara Supartono dengan Terdakwa Toni Budianto Sihite mengenai SNI yang digunakan dalam menganalisis mutu beton. Toni mengatakan, pasal dalam SNI 2847:2019 yang digunakan oleh Supartono tidak sesuai yang seharusnya.

“Apakah Bapak tahu Pasal 26 yang Bapak gunakan dalam evaluasi mutu beton itu adalah untuk struktur under construction dan tidak seharusnya digunakan untuk jalan tol yang sudah beroperasi satu tahun seperti MBZ? Untuk eksisting, seharusnya Bapak menggunakan Pasal 27,” tanya Toni.

“Jangan dilarikan lagi ke Pasal 27 yang digunakan untuk bangunan gedung eksisting. Tidak ada hubungannya,” kata Supartono.

“Tapi peraturan yang sama Bapak juga gunakan untuk menganalisis mutu betonnya dengan Pasal 26?,” tanya Toni kembali.

“Iya itu kan hanya untuk mutu betonnya. Saya tidak pernah pakai Pasal 27 karena saya tahu itu adalah cara evaluasi untuk gedung eksisting,” jawab Supartono.

Meskipun di dalam persidangan terjadi perdebatan mengenai pasal yang digunakan, menurut Toni, SNI 2847:2019 Pasal 26 merupakan Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung yang masih under construction, bukan untuk mengevaluasi mutu beton bangunan jembatan yang sudah operasi seperti layang MBZ.

Share: Tak Sesuai Standar Karena Dikorupsi, Tol MBZ Diklaim Tak Akan Ambruk atau Roboh