Pemerintah akan mewajibkan pengendara menggunakan aplikasi Cepat Tanpa Stop (Centas) yang dipakai untuk membayar tol tanpa harus menghentikan kendaraan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan pihaknya bakal menerapkan sanksi terhadap pengendara yang tak mendaftar aplikasi tersebut. Hal itu bertujuan guna mengubah perilaku masyarakat.
“Makanya, ini kami mau mengubah sistem, perilaku juga, seperti halnya yang kemarin diluncurkan Presiden yang INA GovTech itu juga mengubah semuanya, jadi semua harus ke sana,” kata dia di Jakarta, Selasa (28/5/2024), seperti dikutip ANTARA.
Dirinya menjelaskan awalnya jalan tol di Tanah Air menggunakan skema pembayaran tunai, lalu berubah menjadi nontunai dengan tapping, serta saat ini pemerintah sedang mengubah skema itu menjadi single lane free flow (SLFF) yang merupakan tahapan untuk menuju multi lane free flow (MLFF) yang sama-sama nirsentuh.
Menurut Basuki, sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol tersebut, turut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menerapkan fungsi penegakan hukum (law enforcement) dalam proses penerapan SLFF.
Namun demikian, denda tersebut tak langsung diberikan. Ia menyampaikan bagi masyarakat yang belum terdaftar Centas akan dialihkan terlebih dahulu untuk menggunakan gerbang tol dengan sistem pembayaran tapping.
“Jadi, tidak ada loss of income dari badan usaha jalan tol,” ujarnya.
Jenis Sanksi
Denda tol nirsentuh diatur dalam Pasal 105 ayat 5 PP 23/2024 yang menyebut bahwa besaran sanksi dibagi menjadi tiga. Adapun ketiganya yakni, tingkat I berjumlah satu kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 2×24 jam, tingkat II sebesar tiga kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 10×24 jam, lalu tingkat III sebanyak 10 kali lipat tarif tol dan pemblokiran STNK apabila pengendara tidak membayar denda sebelumnya lebih dari 10×24 jam.