Protokol Menteri Pertanian Rininta Octarini mengungkapkan grup WhatsApp (WA) Sekretariat Mentan pada era Syahrul Yasin Limpo (SYL) bernama “Saya Ganti Kalian.”
Rini mengungkap itu ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).
“Nama grupnya apa?” tanya jaksa.
“Saya Ganti Kalian,” jawab Rini.
“Woh, nama grupnya saya ganti kalian?” tanya jaksa.
“Iya,” ujar Rini.
Jaksa berusaha mengorok maksud penamaan grup WA tersebut, namun Rini mengaku dirinya tidak mengetahui. Sebab ketika ia bergabung ke dalam grup tersebut, nama grup sudah demikian.
Rini menyebut mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sekaligus terdakwa dalam perkara ini, Muhammad Hatta juga tergabung dalam grup tersebut.
“Ada tim Sekretariat Mentan, ada Pak Hatta, ada Ubed, ada ajudan,” katanya.
Status Hatta kala itu masih sebagai staf di Kementan. Kendati demikian, Hatta kerap menegur sekretariat Menteri Pertanian melalui grup itu.
Kendati posisinya hanya staf, menurut Rini SYL kerap memberikan arahan lewat Hatta. “Karena biasanya arahannya suka dari Pak Hatta ataupun dari Pak Menteri,” jawab Rini.
“Kalau misalnya ada kesalahan jadwal atau kesalahan pilihan penerbangan, kesalahan pemilihan hotel, biasanya Pak Hatta langsung menegur kami di sekretariat,” imbuhnya.
SYL diketahui didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.