HukumIsu Terkini

Mengaku Tak Bunuh Vina, Pegi Tetap Diancam Hukuman Mati

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melakukan rilis kasus pembunuhan Vina Cirebon di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Minggu (26/5/2024). ANTARA/Rubby Jovan.

Tersangka utama pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong mengaku tidak melakukan pembunuhan terhadap Vina. Hal itu ia lontarkan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Pegi bilang dirinya tidak mengenal para saksi.

“Izin menyampaikan pernyataan. Saya tidak melakukan pembunuhan dan tidak mengenal para saksi. Saya rela mati demi kebenaran,” ungkap Pegi dalam video beredar.

Kendati begitu, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan menegaskan bahwa Pegi merupakan otak dari kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan identitas pelaku dan STNK dari sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya di Cirebon.

“Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita mengamankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan,” kata Surawan dalam kesempatan yang sama, seperti dilansir via ANTARA.

Surawan mengatakan saat proses penangkapan terhadap Pegi yang buron selama delapan tahun tersebut dikarenakan pelaku mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada tahun 2016.

Dia menambahkan pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.

Sementara itu, Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tersangka Pegi terancam hukuman mati atas perbuatannya menghabisi nyawa Vina dan Eky. “Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” katanya.

Share: Mengaku Tak Bunuh Vina, Pegi Tetap Diancam Hukuman Mati