Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan pemuda berinisial AP (28 ) yang meneror teman perempuan yang berinisial NR (27). Perkara ini sempat viral di media sosial setelah korban mengeluhkannya beberapa hari yang lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Dirmanto menerangkan, tersangka meneror NR melalui media sosial selama hampir 10 tahun, yakni mulai dari tahun 2016 hingga 2024. Pelaku nekat melakukan hal tersebut karena cintanya berkali-kali ditolak oleh NR.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan saudara AP (28) ini sebagai tersangka,”kata Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Polda Jatim, Selasa (21/5/2024), seperti dikutip dari laman resmi Polri.
Pemeriksaan terhadap AP dilakukan setelah tersangka dilaporkan oleh korban karena merasa ketakutan dan resah terhadap perbuatan tersangka.
“Jadi saat ini tersangka AP resmi ditahan di rutan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Dirmanto.
Sementara itu di kesempatan yang sama, Kepala Subdit V Siber pada Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolo mengatakan pihaknya menemukan beberapa bukti perbuatan tersangka AP. Hal itu diperoleh dari hasil patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada 17 Mei 2024 lalu.
“Kami merespons laporan dari korban, lalu melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan penguntitan dan pentransmisian konten asusila, melalui media sosial X, yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Charles.
Setelah memperoleh beberapa bukti, Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku. “Saudara AP kami amankan karena diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana ITE kesusilaan dan pengancaman, atau tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi,” kata Charles.
Menurut Charles, AP diduga melakukan penyebaran konten asusila dan pengancaman atau pornografi melalui media sosial Twitter dan Instagram.
Teror dengan Ratusan Akun Palsu
Charles mengungkap bahwa pelaku merupakan teman SMP korban. Sejak tahun 2016 sampai 2024, pelaku meneror korban dengan menggunakan 420 akun media sosial yang berbeda untuk menguntit.
“Jadi pelaku ini secara terus menerus menghubungi korban lalu mengajak menikah, bahkan mengirimkan foto yang tak pantas dan melecehkan secara verbal,” kata Charles.
Selain itu, pelaku juga sempat beberapa kali mendatangi rumah korban, sehingga korban merasa ketakutan. “Atas dasar hal tersebut korban menceritakan kisahnya di media sosial Twitter dan mendapatkan banyak respons dari warganet,” katanya.
Dia juga menjelaskan, pengancaman yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya terhadap korban, tetapi juga kepada rekanan korban yang berusaha mendekati korban sebagai kekasih korban.
“Jadi motifnya selain mendapatkan perhatian dari korban, juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku,” katanya.
Penyidik menjerat pelaku menggunakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45B juncto Pasal 29 ayat (1) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp1 milyar.