Hukum

Banding Diterima, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Bebas

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Persidangan dengan agenda putusan terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa Jepara Daniel Frits Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri di Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). ANTARA/HO-Dn.

Aktivis lingkungan Karimunjawa, Jawa Tengah, Daniel Frits Maurits Tangkilisan dibebaskan dari penjara usai permohonan bandingnya atas kasus UU ITE dikabulkan Pengadilan Tinggi Semarang.

Kabar tersebut diunggah akun resmi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah melalui akun Instagram resmi mereka pada Selasa (21/5/2024).

“Kabar baik, pejuang lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan Karimunjawa BEBAS!” demikian tulis pernyataan Walhi Jateng.

Putusan banding Daniel teregister dengan Nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG yang dibacakan pada Selasa (21/5/2024). Dalam surat putusan yang diakses melalui portal Mahkamah Agung (MA), menyatakan bahwa pengadilan menerima permintaan banding terdakwa Daniel. Lalu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024.

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, akan tetapi terdakwa tersebut terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” demikian penggalan bunyi putusan tersebut.

Putusan itu juga membunyikan bahwa Daniel terlepas dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Putusan itu juga memerintahkan agar Daniel segera dikeluarkan dari tahanan.

“Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara di kedua lingkungan peradilan,” demikian tertulis dalam putusan.

Diketahui, Daniel sebelumnya dijatuhi vonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah pada Kamis (4/4/2024). Daniel Frits menjadi terdakwa dalam dugaan pelanggaran UU ITE atas kritiknya terhadap tambak udang intensif ilegal di wilayah Karimunjawa, Jepara.

Hakim menilai, Daniel terbukti melanggar Pasal 45A Ayat 2 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Daniel juga dinyatakan melanggar UU Nomor 8/2018 tentang Hukum Acara Pidana serta aturan perundangan-undangan lainnya.

Vonis ini mendapat kecaman dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Green Peace menganggap kasus tersebut penuh kejanggalan. Mereka menilai putusan itu mengabaikan hak warga negara dalam memperjuangkan dan memperoleh lingkungan hidup yang sehat.

 

Share: Banding Diterima, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Bebas