Hiburan

BPK Temukan Kasus Fraud Indofarma Sebabkan Kerugian Negara Rp371,8 Miliar

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Karyawan Indofarma/Portal Indofarma

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan atau fraud berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak perusahaannya.  BPK menaksir penyimpangan keuangan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.

Hal itu diungkap ketika BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 yang kepada Kejaksaan Agung, Senin (20/5/2024).

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan pihaknya mendukung langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyerahkan dan melanjutkan proses hukum terkait kasus perusahaan tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Memang ada pembicaraan, memang di itu (Indofarma) memang ada fraud, ya. Dan kami sudah diskusi dan sudah mendukung langkah BPK untuk melaporkan ke kejaksaan. Jadi kami sudah lapor juga, dan memang harus ada tindakan hukum,” kata Tiko kepada wartawan seusai menghadiri acara “DBS Asian Insights Conference 2024” di Jakarta, Selasa (21/5/2024), dikutip ANTARA.

Berkaca pada kasus-kasus serupa yang menimpa perusahaan BUMN seperti PT Asuransi Jiwasraya dan PT Garuda Indonesia pada beberapa tahun lalu, Tiko menegaskan Kementerian BUMN mendukung langkah penegakan hukum yang diperlukan.Terkait dengan gaji karyawan Indofarma yang belum dibayarkan, Tiko mengatakan pihaknya sedang melakukan proses restrukturisasi bersama dengan Bio Farma sebagai holding.

“Harapannya, dengan dukungan Bio Farma, kami bisa menyelesaikan sebelum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nanti untuk semua kewajiban dengan karyawan,” ujar dia.

Pada awal bulan ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga telah menegaskan bahwa pihaknya siap membawa Indofarma kepada Kejaksaan Agung apabila ditemukan penyelewengan. Kementerian BUMN juga berkoordinasi dengan BPK terkait masalah keuangan yang dialami oleh Indofarma.

Indofarma dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 April lalu, juga telah mengakui belum melakukan pembayaran gaji karyawan untuk periode Maret 2024, karena perusahaan farmasi berpelat merah ini mengalami masalah finansial.

Share: BPK Temukan Kasus Fraud Indofarma Sebabkan Kerugian Negara Rp371,8 Miliar