General

Fakta-Fakta Kasus Nia Ramadhani, Dituntut Rehab Akhirnya Divonis Setahun Penjara

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Agus

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada Nia Ramadhani atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut, ditetapkan majelis hakim pada sidang vonis yang digelar Selasa (11/1/2022).

Putusan hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut Nia, suaminya Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto untuk rehabilitasi 12 bulan. Saat itu, Nia malah masih minta pengurangan hukuman.

Menelusuri rekam jejak kasusnya, berikut ini fakta-fakta perkara yang menjerat Nia Ramadhani dan suami serta sopirnya itu.

Barang Bukti: Kasus ini bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia dan Zen di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong).

Ditetapkan Tersangka: Pada malam harinya, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sebab, Ardi juga mengonsumsi narkoba bersama Nia. Keesokan harinya, pada 8 Juli 2021 mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Tiga orang ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus melalui konferensi pers virtual kala itu.

Saksi-saksi: Pada awal-awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, seperti asisten rumah tangga Nia dan Ardi, Pandjiyanto, psikolog klinis Senja Kurnia, dan Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman sebagai saksi dari JPU.

Ketergantungan sedang: Dalam kesaksiannya, Hendra Haeruman menyebut ketiga terdakwa masuk ke kategori sedang-ringan terhadap ketergantungan zat methamphetamine pada sabu.

Kesaksiannya ini disampaikan atas bukti bahwa ketiganya telah mengkonsumsi narkoba selama tiga bulan. Hendra juga mengungkap ketiganya mulai menjalani rehabilitasi sejak 10 Juli 2021 atau selama lima bulan berdasarkan rujukan Polres Metro Jakpus.

Ungkap penyesalan: Nia dan Ardi pun sempat mengungkapkan penyesalannya karena tersandung kasus narkoba. Mereka berjanji tak akan mengulanginya dan bersedia menjalani rehabilitasi.

Pada kesempatan itu, Nia juga berjanji bakal menjadi ibu dan istri yang baik bagi anak dan suaminya, serta bertekad membahagiakan kedua orang tuanya. 

“Saya menyesal saya menyadari bahwa yang saya lakukan itu salah. Saya tidak akan lagi pakai zat itu lagi. Saya merasa tidak membutuhkan lagi dan sudah merusak hidup saya dan bikin susah keluarga,” ungkap Nia saat persidangan.

Janji perbaiki diri: Sementara itu, Ardi mengatakan setelah menyelesaikan seluruh proses hukum, ia menyatakan siap untuk memperbaiki diri untuk kembali ke tengah masyarakat.

“Saya tidak mengulangi lagi. Insya Allah dan bisa dapat mengerjakan kerjaan sehari-hari saya dengan lebih baik dan bawa manfaat bagi banyak orang,” kata Ardi.

Dituntut rehab, minta pengurangan: Dalam persidangan berikutnya, jaksa menuntut Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Jaksa meyakini keduanya terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.

Namun, Nia menyatakan keberatan. Saat sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi, dirinya mengaku perlu mengurus anak-anaknya yang masih kecil.

“Saya pribadi, yang mulia, mempertimbangkan kondisi saya sebagai ibu dari tiga anak yang masih kecil-kecil,” kata Nia saat membacakan pledoi.

Ia mengaku bahwa putri sulungnya, Mikhayla Zalindra Bakrie sudah mengerti dan mengetahui tentang kasus yang menimpanya bersama sang suami, Ardi Bakrie. Nia mengaku sampai meminta maaf kepada anaknya atas kasus yang menjeratnya.

Dakwaan dan vonis: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.

Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” tutur ketua Majelis Hakim.

Baca Juga:

Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Dihukum Penjara Satu Tahun

Dalih Urus Anak, Nia Ramadhani Minta Keringanan Rehabilitasi Jadi 3 Bulan

Janji Tobat, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siap Kembali ke Masyarakat

Share: Fakta-Fakta Kasus Nia Ramadhani, Dituntut Rehab Akhirnya Divonis Setahun Penjara