Hukum

Dalami Korupsi Timah Rp271 Triliun, Kejagung Kembali Periksa Sandra Dewi

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Artis Sandra Dewi menyapa wartawan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam penyidikan perkara kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka, Rabu (15/5/2024).

Sandra Dewi tiba memenuhi pemanggilan penyidik dengan mengenakan pakaian serba hitam. Ia mengenakan setelan baju kaos lengan 3/4 dan celana kulot panjang hingga sepatu model keds warna hitam dengan sol putih, masuk ke ruang pemeriksaan lewat parkir gedung di rubana.

Berbeda pada pemeriksaan sebelumnya, sang artis mengenakan kemeja putih, dan lewat di depan gedung yang disaksikan para media.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Sandra Dewi datang sekitar pukul 08.00 lewat.

“Sudah datang sekitar jam delapanan,” kata Ketut, seperti dikutip ANTARA.

Penasihat hukum Sandra Dewi, Harris Arthur juga mengkonfirmasi bahwa kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk yang kedua kalinya.

“Insyaallah hadir,” kata Harris.

Puspenkum Kejaksaan Agung membagikan foto dan video kedatangan Sandra Dewi di ruang pemeriksaan dan langsung menjalani pemeriksaan di depan penyidik.

Usai suaminya ditetapkan sebagai tersangka, Sandra Dewi pernah menjalankan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi timah pada Kamis (4/4/2024).

Sejumlah aset milik suaminya telah disita, mulai dari kendaraan mewah, jam tangan mewah, hingga dokumen penting lainnya.

Harvey Moeis diketahui masuk dalam daftar 21 tersangka korupsi timah yang menimbulkan kerugian negara akibat kerusakan ekologi senilai Rp271 triliun.

Share: Dalami Korupsi Timah Rp271 Triliun, Kejagung Kembali Periksa Sandra Dewi