Komisi III DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Rapat kerja bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) yang mewakili pemerintah itu digelar Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (13/5/2024).
“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan Pemerintah apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dikutip dari laman resmi DPR RI.
DPR baru memasuki Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023—2024 yang diawali dengan Rapat Paripurna Ke-16 pada Selasa (14/5/2024). Adapun DPR telah memasuki masa reses sejak 5 April 2024 hingga 13 Mei 2024.
Dalam rapat tersebut, Adies mengatakan bahwa pada tanggal 29 November 2023 Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan memutuskan bahwa pembahasan RUU tersebut dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I melalui Rapat Kerja di Komisi III.
Selain itu, kata dia, panja juga telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, serta menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi.
Namun, menurut dia, pihak pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, mekanisme Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I, menurutnya yang belum dilaksanakan yaitu pendapat akhir mini Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak pemerintah.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto mewakili pemerintah menyatakan telah menerima hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) dari Panitia Kerja (Panja) DPR RI.
RUU itu merupakan draf revisi atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. “Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini,” kata Hadi Tjahjanto.