Hukum

Warga Rusia dan Ukraina Ditangkap Terkait Lab Narkoba dan Ganja Hidroponik di Vila Bali

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Penampakan laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di Vila Sunny, Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali yang diungkap Dirtipidnarkoba Mabes Polri. ANTARA/Rolandus Nampu

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang warga negara asing (WNA) dari Ukraina dan Rusia serta seorang WNI, yang terlibat pengendalian sebuah laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan dua tersangka merupakan saudara kembar WNA Ukraina bernama Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31). Satu orang lagi WNA Rusia, Konstantin Krutz (KK), dan seorang WNI berinisial LM. LM diketahui merupakan anak buah gembung narkoba Fredy Pratama.

Ketiga WNA tersebut menjadikan vila yang mereka sewa selama 24 tahun 8 bulan menjadi lokasi laboratorium rahasia atau clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.

Wahyu menjelaskan penyelidikan kasus tersebut dilakukan hampir selama dua bulan bermula ketika satu DPO Bareskrim yang terkait jaringan di Sunter, Jakarta Utara berinisial LM kabur sebelum dilakukan penangkapan di lokasi pabrik. LM sendiri merupakan jaringan narkoba Fredy Pratama.

Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kantor Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Bali, Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali dan Polres Badung, Bali, akhirnya tersangka LM diketahui kabur ke Bali. Di Bali, LM berafiliasi dengan para WNA asal Rusia dan Ukraina.

Selain empat tersangka, Polisi juga masih mencari dua keberadaan dua pelaku RN dan OK yang merupakan warga negara Ukraina.

“Dua warga negara Ukraina IV dan MV berperan sebagai pengendali clandestine laboratorium di vila di Badung Bali. Mereka juga yang memproduksi,” kata Wahyu di Bali, Senin (13/5/2024), dilansir dari ANTARA.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan penelusuran paket narkoba yang dikendalikan oleh LM. “Tim kami menemukan bukti kuat berupa dokumentasi perjalanan paket barang bahan kimia prekursor clandestine laboratorium Sunter ke Bali,” ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan aparat menelusuri ada empat lokasi untuk pengiriman bahan-bahan kimia, salah satunya adalah pabrik narkoba di Kuta Utara tersebut yang melibatkan Ivan, Mikhayla, RN, OK, pengedar Konstantin dan juga LM.

Karena itu, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan joint operation dengan dengan Jajaran Ditjen Bea Cukai Pusat, Bandara Soetta dan Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali dan Polres Badung.

Hasilnya aparat gabungan menemukan lokasi para tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap pabrik narkoba di vila di Kuta Utara pada Kamis (2/5/2024). Pada saat penggerebekan itu, dua bersaudara Ivan dan Mikhayla ditangkap berserta barang bukti penanaman ganja hidroponik sebanyak 9,8 kilogram dan mephedrone sebanyak 437 gram.

Ada juga ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, serta berbagai macam peralatan laboratorium pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja. Para tersangka menyulap bangunan vila yang mereka tempati menjadi pabrik narkoba.

“Laboratorium ganja hidroponik dan produksi Mephedrone ini dilakukan di basement vila yang memang didesain oleh para tersangka,” ujarnya.

Setelah itu, petugas menangkap LM yang menyewa kamar kos di Sesetan, Denpasar Selatan pada Kamis (2/5/2024). Dari tersangka LM, tim gabungan menyita narkotika sebanyak 6 kilogram ganja.

“LM ini perannya sebagai orang gudang, kurir dan operator di Bali (mantan napi) yang sebelumnya hanya berperan sebagai pemegang rekening jaringan narkoba Fredy Pratama,” kata Wahyu.

Setelah itu, aparat menangkap Konstantin yang bertugas mengedarkan narkoba dari pabrik di vila di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pria Rusia itu memasarkan narkoba melalui jaringan hybrid.

Dari tersangka Konstantin, petugas menyita barang bukti berupa ganja sebanyak 382.19 gram, hashis sebanyak 484 92 gram, kokain sebanyak 107,85 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.

Transaksi via Telegram

Wahyu Widada mengungkapkan transaksi narkoba tersebut menggunakan aplikasi Telegram. Alamat untuk mengarahkan ke bot Telegram, kata dia dipampang pelaku di sejumlah tempat di Bali. Ada yang dicat di tembok-tembok menggunakan cat semprot (pilox), ditempel di tiang listrik dan pamflet kecil.

Pelaku sengaja membuat grup di aplikasi Telegram, seperti bali hydra bot, cannashop robot, bali cristal bot, hydra indonesia manager, dan mentor cannashop. Transaksi pemesanan barang terlarang itu pun dilakukan menggunakan uang elektronik Bitcoin.

Laboratorium

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan bahan dan peralatan laboratorium pembuatan narkoba itu berasal dari luar Indonesia. Mukti mengatakan bahan dan peralatan untuk kebutuhan laboratorium narkoba itu dipesan dari China melalui toko daring Alibaba dan Ali Express.

Sementara bibit ganja dikirim dari Rumania dan peralatan lainnya dibeli melalui toko daring di Indonesia. Mukti Juharsa mengatakan pabrik narkoba yang memiliki keterkaitan dengan jaringan bandar narkoba Fredy Pratama itu menggunakan sistem kerja penanaman ganja hidroponik yang sudah moderen dan sistematis.

“Penanamannya sudah di-setting sedemikian rupa dengan adanya lampu ultraviolet, alat pengukur pH, pemberian air, oksigen, serta pupuk secara otomatis dan teratur sehingga bunga ganja yang di hasilkan kualitasnya sangat baik,” ujar Mukti.

Share: Warga Rusia dan Ukraina Ditangkap Terkait Lab Narkoba dan Ganja Hidroponik di Vila Bali