Isu Terkini

Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Divonis Pengadilan Hari Ini

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww

Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang vonis terkait kasus penyalahgunaan narkotika pada hari ini, Selasa (11/1/2022).

Sopir mereka, yaitu Zen Vivanto juga menghadapi sidang vonis di kasus yang sama.

Sidang vonis: Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka diadili tekrait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sopir mereka, Zen Vivanto turut terlibat hingga turut diproses hukum ke meja hijau.

Dituntut Rehab 12 Bulan: Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut Nia dan Ardi dengan hukuman rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Jaksa menganggap mereka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Minta dihukum ringan: Nia Ramadhani mengaku sudah pulih saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan hakim. Selain itu, dia juga ingin mengurusi anak-anaknya.

Oleh karenanya, Nia berharap diberi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Terlebih, Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan mereka direhabilitasi tiga bulan.

Baca juga:

Dalih Urus Anak, Nia Ramadhani Minta Keringanan Rehabilitasi Jadi 3 Bulan

Nia Ramadhani Menangis Tak Terima Dituntut Jaksa 1 Tahun Rehabilitasi

Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Dianggap Figur Publik Tak Beri Contoh Baik

Share: Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Divonis Pengadilan Hari Ini