Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MJF. Ia dideportasi lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi.
“Kami sudah deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Badung, Bali, Minggu (5/5/2024), dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan pria berusia 25 tahun itu dipulangkan ke Australia setelah dilimpahkan dari Polsek Kuta, yang masuk wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar.
Suhendra mengatakan berdasarkan peraturan keimigrasian, MJF dikenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dideportasi dan diusulkan masuk daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, MJF masuk ke wilayah Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 17 Mei 2024.
Ada pun pendeportasian itu bermula ketika MJF berurusan dengan kepolisian karena menganiaya seorang pengemudi taksi di kawasan sentral parkir Kuta pada Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 22.05 Wita.
Ia menjelaskan setelah menjalani proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan secara restorative justice, pada Kamis (2/5/2024), MJF kemudian diserahkan Polsek Kuta kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses pendeportasian.