Isu Terkini

Surat Tilang Bakal Bisa Dikirim Lewat WhatsApp

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Dimitri Karastelev/Ilustrasi WhatsApp

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menguji coba pengiriman surat bukti pelanggaran atau tilang kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp. Jika uji coba tersebut rampung, maka surat tilang dapat dikirim lewat platform pesan singkat besutan Meta tersebut.

“Baru tahap uji coba,” kata Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/5/2024), seperti dikutip lewat ANTARA.

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, selama tahap uji coba ini, Korlantas melakukan asesmen terlebih dahulu agar inovasi baru pengiriman surat tilang ini tidak disalahgunakan.

Selama ini surat tilang dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui PT Pos. Di sisi lain, ada penipuan berkedok surat tilang yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dengan format Android Package Kit (APK) yang dapat membobol data pengguna ponsel.

Secara resmi hasil uji coba dan asesmen pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp akan disampaikan pada Senin (6/5/2024).

“Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujar Slamet.

Menurut dia, jika hasil asesmen dinyatakan lolos maka inovasi ini akan berlaku secara nasional, tidak hanya di Polda Metro Jaya.

“Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan,” ujarnya.

Share: Surat Tilang Bakal Bisa Dikirim Lewat WhatsApp