Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut B. Pandjaitan mengatakan, pemerintah berencana memberikan kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia yang tinggal di luar negeri.
“Kami juga mengundang diaspora Indonesia dan kami juga segera memberikan mereka berkewarganegaraan ganda,” ujar Luhut, seperti dikutip lewat Reuters pada Jumat (3/5/2024).
Luhut meyakini bahwa dengan cara itu maka orang Indonesia yang ahli dalam suatu bidang di luar negeri dapat kembali di Tanah Air. Dengan begitu dapat turut memajukan perkembangan teknologi di Indonesia.
“Yang menurut saya akan… membawa orang-orang Indonesia yang sangat terampil kembali ke Indonesia,” katanya.
Kabar itu menuai komentar positif dari Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani yang bilang bahwa pernyataan itu memberikan angin segar terhadap aspirasi dwikewarganegaraan.
Untuk diketahui, Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Menurut hukum Indonesia, seorang anak dengan dua paspor harus memilih satu dan melepaskan yang lain ketika mereka berusia 18 tahun.
Namun menurut Christina, hal tersebut dapat diwujudkan melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024.
“Di mana tentunya dibutuhkan political will dari pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi undang-undang kewarganegaraan ini bisa didorong di DPR RI,” ujar Christina, seperti dikutip ANTARA.
Christina menuturkan bahwa aspirasi kewarganegaraan ganda telah sejak lama diperjuangkan diaspora Indonesia di luar negeri dan komunitas perkawinan campuran.
Masalah kewarganegaraan ganda menimbulkan kontroversi pada tahun 2016 ketika Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mencopot Arcandra Tahar dari jabatan Menteri Energi dan Pertambangan menyusul laporan bahwa ia memegang paspor AS dan Indonesia. Pencopotan terhadap Arcandra terjadi kurang dari sebulan ia menjabat.