Hukum

Kepala Desa di Bali Ketangkap Basah Diduga Tengah Peras Investor Rp10 Miliar

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali berinisial RK pada Kamis (2/5/2024) di Cafe Casa Bunga Renon, Denpasar atas dugaan pemerasan terhadap investor. ANTARA/HO-Penerangan Hukum Kejati Bali

Seorang Bendesa/Kepala Desa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali berinisial RK tertangkap tangan diduga tengah memeras investor senilai Rp10 miliar. RK ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bali.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana mengatakan RK yang merupakan ditangkap pada Kamis (2/5/2024) pukul 16.00 Wita di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.

RK ditangkap bersama dengan AN seorang investor, beserta dua orang lainnya dengan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp100 juta. Namun, dua orang lainnya belum diketahui identitas dan perannya.

“Kami mengamankan dua orang KR bendesa adat dan AN selaku pengusaha. Baru OTT tadi, setelah satu kali dua puluh empat jam akan kami tetapkan jadi tersangka,,” kata Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (2/5/2024), seperti dikutip ANTARA.

Ketut Sumedana menjelaskan KR selaku Bendesa Adat telah melakukan upaya-upaya melakukan pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa, Kabupaten Badung.

“KR meminta sejumlah uang Rp10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah,” kata dia.

 Pemerasan Sejak Mara

Sumedana mengatakan proses pemerasan terhadap investor berinisial AN dimulai sejak Maret 2024 bahkan telah dilakukan beberapa transaksi oleh AN kepada KR.

Pada awalnya KR meminta uang sejumlah Rp10 miliar kepada KN untuk memperlancar pengurusan tanah yang menjadi objek transaksi jual beli dengan pemilik lahan.

AN pun telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta, ditransfer secara langsung kepada rekening KR selaku Bendesa Adat untuk melancarkan proses administrasi awal.

Rencananya hari ini (Kamis 2/5), AN menyerahkan uang secara tunai kepada KR sebesar Rp100 juta, namun penyidik Kejati Bali langsung mengamankan KR dan melakukan pemeriksaan terhadap AN dan dua orang lainnya yang hadir saat proses transaksi itu berlangsung.

“Hari ini (Kamis 2/5/2024) secara intensif yang bersangkutan meminta uang dengan alasan uang adat, uang budaya dan keagamaan oleh saudara KR,” kata Sumedana.

Sementara itu, peran dari beberapa orang yang diamankan bersama dengan KR masih didalami oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Bali. KR pun masih menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.

Share: Kepala Desa di Bali Ketangkap Basah Diduga Tengah Peras Investor Rp10 Miliar