Seorang pengguna media sosial memprotes Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) lantaran harus membayar sampai Rp31 juta untuk biaya bea masuk sepatu senilai Rp10 jutaan. Pengguna media sosial bernama Radhika Althaf itu tidak mengerti dengan dasar perhitungan bea masuk oleh Bea Cukai.
“Ini kalau besed on perhitungan gua, harusnya gua bayar tuh sekitar Rp5,8 juta. Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian nih, Mobile Beacukai,” ujar Radhika dalam sebuah unggah video yang beredar luas di platform X, seperti dikutip pada Selasa (23/4/2024).
Menanggapi hal tersebut, pihak Ditjen Bea Cukai menjelaskan bahwa pembengkakan biaya bea masuk terjadi lantaran ada denda administratif. Denda dikenakan karena nilai riil barang yang diimpor tidak sesuai dengan nilai yang dimasukkan ke sistem Bea Cukai oleh pihak jasa pengiriman barang, dalam hal ini DHL.
“DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD35.37 atau Rp562.736,-.” tulis penjelasan Bea Cukai melalaui akun X resminya.
Informasi dari jasa kiriman tersebut digunakan oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai barang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935.
“Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3,” katanya.
Sementara besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai Pasal 6 PP Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Adapun perincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu milik Radhika adalah bea masuk 30 persen Rp2.643.000, PPN 11 persen Rp1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000. Dari sana didapati bahwa Radhika wajib membayar total bea masuk senilai Rp30.928.544.