Politik

Jokowi Nilai Putusan MK Buktikan Pihaknya Tidak Bersalah

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Presiden Joko Widodo (Jokowi) [tengah]/IG Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Paslon 01 dan 03 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, membuktikan bahwa pihaknya tidak bersalah.

Gugatan yang dilayangkan Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Paslon 03, Ganjar Pranowo- Mahfud Md itu mendalilkan bahwa pihak Pemerintahan Jokowi melakukan kecurangan dalam Pilpres 2024 untuk memenangkan Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah,” kata Jokowi di sela peresmian rekonstruksi konstruksi pascagempa bumi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024).

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat atas berbagai pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.

Pascaputusan MK tersebut, Kepala Negara menyerukan agar bangsa Indonesia kembali bersatu menghadapi tantangan geopolitik global yang kini sedang melanda.

“Karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara, saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita,” tuturnya, seperti dikutip melalui ANTARA.

Selain itu, pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih, kata Presiden menambahkan.

“Pemerintah juga mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya,” ujarnya.

Diketahui, MK menolak seluruh permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta menolak seluruh permohonan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Share: Jokowi Nilai Putusan MK Buktikan Pihaknya Tidak Bersalah