Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK Meski Sudah Tidak Menjabat

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Anwar Usman/Instagram Mahkamah Konstitusi

Hakim Konstitusi Anwar Usman masih menggunakan sejumlah fasilitas yang mestinya hanya diperuntukkan bagi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Fasilitas yang seharusnya didapatkan oleh Ketua MK yakni, seperti rumah dinas, ruang kerja, dan mobil dinas.

“Memang dalam beberapa waktu ini beliau masih menggunakan beberapa fasilitas, kecuali rumah dinas. Saya pastikan rumah dinas itu sudah tidak dipakai lagi,” ujar Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Jakarta pada Minggu (21/4/2024).

Terkait hal tersebut, kata Fajar, para pimpinan MK pun memutuskan bahwa masalah penataan fasilitas itu akan diselesaikan setelah penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berakhir.

“Kita fokus di PHPU dulu karena dikejar waktu. Yang lebih penting adalah bagaimana mereka menyelesaikan (perkara PHPU) ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan rentang waktu,” ujarnya, seperti dikutip dari ANTARA.

Ia juga menegaskan bahwa polemik tersebut hanyalah persoalan teknis terkait penataan fasilitas yang berhak diterima.

“Ini soal teknis karena memang itu soal-soal yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Itu kan sementara tidak mengganggu,” kata dia.

Diketahui, pada Minggu pekan lalu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus yang hadir secara langsung ke Gedung MK bersama anggota Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI) Roy Suryo menyampaikan kekhawatiran mereka terkait Anwar Usman yang masih menggunakan fasilitas Ketua MK meski sudah dicopot dari jabatannya.

“Pelantikan itu kan bukti bahwa terjadi serah terima jabatan. Seharusnya disertai dengan serah terima semua fasilitas dari ketua lama kepada ketua baru, tetapi ini tidak,” kata Petrus.

Adanya temuan tersebut membuat pihaknya mempertanyakan apakah delapan hakim konstitusi yang akan memutuskan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) sudah merdeka atau masih di bawah pengaruh Anwar Usman.

Petrus pun meminta agar delapan hakim tersebut menyatakan bahwa ada dalam keadaan merdeka dari berbagai tekanan sebelum sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres 2024.

“Kita sebagai masyarakat, kalau diberi kesempatan, meminta delapan hakim konstitusi harus menyatakan bahwa ada dalam keadaan bebas untuk menjamin perkara dan memutus dari lubuk hari yang paling dalam berdasarkan nurani, keadilan, dan ketuhanan,” katanya.

Anwar Usman diketahui telah dicopot dari jabatan ketua MK lantaran terbukti melanggar etik berat karena terlibat dalam putusan yang mengantarkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka dapat mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Kendati dicopot sebagai ketua MK, ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu masih diberi jabatan sebagai hakim konstitusi.

Share: Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK Meski Sudah Tidak Menjabat