Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mencermati 14 surat amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Ya, sedang dicermati,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Dia mengungkapkan setelah 14 pengajuan amicus curiae tersebut diterima dan diadministrasikan, pihaknya langsung menyerahkan kepada Majelis Hakim MK untuk dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Adapun 14 surat sahabat pengadilan dimaksud, yakni berasal dari Barisan Kebenaran untuk Demokrasi, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), TOP Gun, Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Pandji R. Hadinoto, serta Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dan lain-lain.
Kemudian, dari Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga, Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Amicus Stefanus Hendriyanto, serta Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL).
Terkait hanya 14 amicus curiae yang didalami majelis hakim, Fajar menjelaskan hal tersebut lantaran banyaknya pengajuan sahabat pengadilan pada PHPU Pilpres 2024.
Hingga hari ini, sambung dia, sudah terdapat sebanyak 44 surat pengajuan amicus curiae yang diterima, sehingga majelis hakim memutuskan pengajuan sahabat pengadilan yang didalami hanya yang diajukan sampai Senin (16/4) pukul 16.00 WIB.
“Ini sesuai batas akhir penyerahan kesimpulan para pihak terkait. Karena kalau dibacakan semua nanti menghambat kelancaran pembahasan perkara,” ujarnya, seperti dikutip via ANTARA.
Sementara terkait kemungkinan pembacaan amicus curiae di sidang putusan, dirinya menuturkan tidak ada aturan mengenai hal tersebut, seiring dengan pertimbangan pengajuan sahabat pengadilan yang bergantung kepada masing-masing hakim konstitusi.
“Tidak ada keharusan pembacaan di sidang putusan karena tidak ada keharusan pula memperlakukan seperti apa amicus curiae itu,” ucap Fajar.