Para aktivis masa reformasi 1998 yang tergabung dalam Barikade 98 mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Wakil Ketua Umum Barikade 98, Hengki Irawan mengatakan, pengajuan amicus curiae ditujukan sebagai bentuk mengawal demokrasi Indonesia.
“Kami ingin mengawal demokrasi dan menjaga agenda reformasi, yaitu supremasi hukum. Oleh karena itu, kami harus menjadi sahabat pengadilan,” ujar Hengki usai menyerahkan surat amicus curiae di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Dengan menjadi sahabat pengadilan, dirinya berharap para hakim konstitusi bisa memutus PHPU Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya. Hengki meyakini sikap kenegarawanan para hakim konstitusi saat ini tegas dan jelas, sehingga sikap tersebut akan terlihat pada putusan PHPU Pilpres 2024 yang digelar pada 22 April 2024.
“Nanti akan kita lihat pertimbangan masing-masing hakim konstitusi. Apakah nanti ada dissenting opinion (perbedaan pendapat) atau tidak, kita akan lihat semua di 22 April,” tuturnya, diutip dari ANTARA.
Di sisi lain, meski amicus curiae yang dipertimbangkan MK hanya yang diberikan sampai 16 April 2024, dia menuturkan pihaknya tetap diterima baik dan berharap langkah tersebut bisa menjadi dukungan moral, etik, semangat, dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia melalui Barikade 98.
Minta Pemilu Ulang
Pihaknya meminta hakim konstitusi agar dapat memutus sengketa pilpres tersebut dengan mengulang pemilihan presiden 2024. “Tetapi, apa pun temuan yang dihasilkan pengadilan kami akan dukung. Namun apabila prosesnya tidak adil atau ada kecurangan ya harapannya harus ada pemilu ulang,” ucap Hengki menegaskan.
Adapun saat menyerahkan surat sahabat pengadilan ke MK, Hengki ditemani oleh Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana (Iluni UMB) Aznil Tan.