Puluhan rumah milik warga negara Indonesia terancam relokasi buntut disepakatinya batas darat Indonesia-Malaysia segmen Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Pasalnya kesepakatan kedua negara membuat lahan seluas 5,7 hektare Indonesia masuk dalam wilayah Malaysia. Dalam lahan tersebut terdapat 33 bangun rumah milik Warga Negara Indonesia (WNI).
Sebaliknya seluas 121 hektare lahan wilayah Malaysia masuk menjadi wilayah Indonesia. “Lahan Malaysia 121 hektare itu saat ini menjadi lahan milik negara yaitu Indonesia,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Provinsi Kaltara, Dari Iqro Ramadhan, di Tanjung Selor, Kamis (18/4/2024), dikutip dari Antara.
Adapun 33 rumah WNI di lahan 5,7 hektare yang disebutkan, kata dia, akan direlokasi ke wilayah Indonesia. “Relokasinya akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemiliknya akan mendapat kompensasi juga dari pemerintah,” ujar Iqro.
Iqro mengatakan Pemprov Kaltara komitmen dan siap melakukan fasilitasi dengan memberi dukungan data dan informasi kepada pemerintah pusat serta bersosialisasi kepada masyarakat.
“Masyarakat terdampak di kawasan 5,7 hektare itu sudah membuat pernyataan pindah ke wilayah Indonesia, mereka siap,” ujar Iqro.
Untuk diketahui pada Kamis (18/4//2024), Pemprov Kaltara melaksanakan rapat koordinasi persiapan pertemuan tim teknis dan sidang ke-26 Kelompok Kerja Sosial Ekonomi Malaysia – Indonesia (Sosek Malindo) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.