Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah menistakan agama lewat ceramahnya. Ceramah Pendeta Gilbert sempat viral di media sosial lantaran menyinggung soal ibadah zakat dan salat dalam Islam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa Gilbert Lumoindong dilaporkan dengan pasal dugaan penistaan agama.
“Benar, laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/4/2024), seperti dikutip dari ANTARA.
Laporan tersebut sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.
Dalam laporan tersebut, Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, “Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.
Sementara itu Pendeta Gilbert saat dikonfirmasi hanya menyampaikan permohonan maaf terkait ceramahnya.
“Sekali lagi kami menyatakan maaf kami, kepada umat yg terlukai dan tersakiti, Insyaallah ke depan lebih baik,” ucap Pendeta Gilbert.
Sebelumnya, video berisi ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong menjadi viral karena membandingkan salat dan zakat dengan ibadah umat Kristen.
Gilbert telah bertemu dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang membuat gaduh dunia maya, Senin (15/4/2024).