General

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman PMI

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pixabay/Freddy/Ilustrasi Peti Kemas atau Kontainer

Pemerintah resmi mencabut peraturan mengenai pembatasan jenis dan jumlah barang-barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, telah diadakan rapat terbatas untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, salah satunya mengenai barang milik PMI, pada Selasa (16/4/2024). Rapat tersebut dipimpin langsung Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Rapat memutuskan dan ini disampaikan langsung oleh Bapak Menteri Perdagangan, bahwa Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan dicabut dan terkait pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke Permendag Nomor 25. Sehingga, yang kedua, tidak lagi berlaku pembatasan atas jenis dan barang milik PMI,” ujar Benny, dikutip dari ANTARA.

Dengan demikian, lanjut dia, maka peraturan yang sebelumnya mengatur pembatasan barang-barang yang dikirimkan oleh tenaga kerja Indonesia dari negara-negara penempatan, kini kembali berlaku ke aturan sebelumnya.

Maka aturan yang berlaku adalah ketentuan barang milik PMI dibebaskan bea masuk sebesar 1.500 dolar AS, berdasarkan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Di mana dalam peraturan tersebut PMI atau barang pekerja migran diberikan relaksasi pajak 1.500 dolar AS dalam satu tahun. Bisa dibagi dalam tiga kali pengiriman atau satu kali pengiriman atau dua kali pengiriman,” ujar Benny.

Selain itu kelebihan pengiriman atas barang milik PMI dari ketentuan yang ada tidak akan dikembalikan ke negara pengiriman atau dimusnahkan, tapi akan masuk dalam kategori umum.

“Yang tentu sebagai kelebihan dari relaksasi pajak dia harus membayar bea masuk. Jadi tidak lagi harus dikembalikan ke negara PMI bekerja, apalagi dimusnahkan,” kata Benny Rhamdani.

Share: Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman PMI