Politik

Muhadjir Jelaskan Bantuan Beras Cadangan Berbeda dengan Bansos Reguler

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri) ditemani Wali Kota Bogor Bima AArya saat diwawancarai di sela meninjau lokasi pengungsian warga terdampak longsor di Gang Barjo, Kebon Kelapa Kota bogor di Masjid Jami Nurul Ikhlas Jalan Veteran, Sabtu (22/10/2022). (ANTARA/Linna Susanti)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa bantuan beras CPP (Cadangan Pangan Pemerintah) berbeda dengan bantuan beras dari bansos reguler. Pemberian bantuan beras CPP menjadi kontroversi lantaran diberikan menjelang hari H pencoblosan Pilpres 2024.

“Bantuan beras CPP adalah bukan bagian sosial reguler, namun merupakan bantuan pangan yang diberikan oleh pemerintah,” kata Muhadjir dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Jumat (5/4/2024), sebagaimana dilihat dalam siaran langsung di kanal YouTube MK RI.

Beras CPP diberikan ke masyarakat pada Januari dan ditargetkan hingga Juni 2024 mendatang. Program ini merupakan perpanjangan dari yang pernah dilakukan pada 2023.

Muhadjir mengatakan, tujuan pemberian bantuan beras CPP adalah guna memitigasi risiko bencana El Nino, serta untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Bantuan ini dikelola oleh Badan Pangan Nasional (Bapnas).

“Bantuan pemerintah dalam bentuk pangan beras CPP pada 2024 dilaksanakan berdasarkan Perpres 125 Tahun 2022,” katanya.

Diketahui, Muhadjir bersama tiga menteri dalam Kabinet Indonesia Maju hadir di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Jumat (5/4/2024).

Kehadiran keempatnya atas undangan dari MK. Ketua MK Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk mengakomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, melainkan merupakan sikap mandiri yang diambil Hakim Konstitusi.

Share: Muhadjir Jelaskan Bantuan Beras Cadangan Berbeda dengan Bansos Reguler