Isu Terkini

Hari Senin Bareskrim Polri Periksa Ferdinand Hutahaean Terkait Cuitan ‘Allahmu Lemah’

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Laily Rahmawaty

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Ferdinand Hutahaean. Nama terakhir itu menjadi terlapor kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

“Untuk surat panggilan sudah dikirim Kamis (6/1/2022), dan rencana Senin, 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari Antara.

Ditambahkannya, Polri akan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus ujaran kebencian diduga dilakukan Ferdinand Hutahaean pada siang ini, melalui Karopenmas.

10 saksi diperiksa: Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Polri sudah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Sebanyak 10 saksi telah diperiksa, termasuk saksi pelapor, sakti yang mengetahui kejadian perkara, serta lima saksi ahli.

Adapun kelima saksi ahli yang dimintai keterangan terdiri dari ahli agama, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli ITE dan ahli komunikasi.

Siapa yang melaporkan: Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), pada Rabu (5/1/2022) terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

Ramai di Twitter: Nama Ferdinand Hutahaean ramai diperbincangkan di jagat media sosial usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3, 4 Januari 2022. Belakangan, cuitan ini sudah dihapus.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

#tangkapFerdinand: Cuitan itu membuat tagar #TangkapFerdinand menjadi trending di Twitter. Warganet mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean yang diduga mengandung unsur penistaan agama.

Pasal yang dilanggar: Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Respon Ferdinand: Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyatakan bersedia memenuhi panggilan kepolisian pada Senin (10/1/2022) mendatang. Ia mengakui telah menerima surat pemberitahuan pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat panggilan pemeriksaan pada Kamis (6/1/2022).

“Saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin,” ujar Ferdinand.

Baca Juga:

Kasus Cuitan ‘Allahmu Lemah’ Ferdinand Hutahaean Naik ke Penyidikan

Polri Sebut Cuitan Ferdinand ‘Allahmu Lemah Butuh Dibela’ Berpotensi Bikin Onar

Gaduh Cuitan Ferdinand Hutahaean Gara-Gara Sebut ‘Allahmu Lemah’

Share: Hari Senin Bareskrim Polri Periksa Ferdinand Hutahaean Terkait Cuitan ‘Allahmu Lemah’