HukumIsu Terkini

Kuasa Hukum AMIN Bambang Widjojanto Walk Out dari Sidang MK saat Eddy Hiariej Bicara sebagai Ahli Prabowo-Gibran

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Bambang Widjojanto (BW) keluar (walkout) dari ruang sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024/ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Anggota tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto (BW) keluar (walkout) dari ruang sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Aksi walkout BW terjadi ketika ahli dari kubu Prabowo-Gibran, Mantan Wakil Menkumham Eddy Hiariej akan memberikan paparan.

“Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof. Hiariej akan memberikan penjelasan,” kata BW kepada Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Diketahui, Eddy dihadirkan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran selaku Pihak Terkait di dalam persidangan yang beragendakan pembuktian pihak terkait. BW mengatakan akan masuk kembali ketika giliran ahli lain dari kubu Prabowo-Gibran yang berbicara.

“Ini sebagai konsistensi dari sikap saya,” ujarnya menegaskan.

BW sempat mengajukan keberatan atas kehadiran Eddy sebagai ahli karena yang bersangkutan terkait dengan kasus tindak pidana korupsi. Dirinya mengaku mendapatkan informasi bahwa KPK menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy. Kemudian, Eddy menyampaikan pembelaannya sebelum Bambang meninggalkan ruang sidang.

“Saya kira berhak untuk tidak terjadi character assasination (pembunuhan karakter) karena begitu dikatakan oleh Saudara Bambang hari ini pemberitaan, dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh BW tidak dipaparkan secara utuh. “Pada saat itu Ali Fikri, Juru Bicara KPK, mengatakan akan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) umum dengan melihat perkembangan kasus,” kata dia.

Selain itu, lanjutnya, statusnya sebagai tersangka sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diputuskan bahwa statusnya sebagai tersangka dibatalkan.

“Jadi, saya berbeda dengan Saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponer,” ujar Eddy.

Share: Kuasa Hukum AMIN Bambang Widjojanto Walk Out dari Sidang MK saat Eddy Hiariej Bicara sebagai Ahli Prabowo-Gibran