PDI Perjuangan resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pemilu 2024. Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dilihat melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT tertanggal Selasa (2/4/2024).
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun mengatakan, gugatan pihaknya di PTUN berbeda dengan gugatan mereka yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan kali ini menyasar secara spesifik terhadap dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU. Sementara di MK, gugatan sengketa suara.
Menurutnya, dugaan perbuatan melawan hukum KPU berdampak pada pencalonan putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Selain itu, mereka juga menggugat pemerintah karena dinilai telah turut membantu pemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Gayus menilai perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU telah merugikan PDI Perjuangan selaku partai yang mengusung Paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada Pilpres 2024.