General

Aturan Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pixabay/shivaphotographyy/Ilustrasi Lalu Lintas di Jalan Raya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan peraturan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota selama libur Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Aturan ganjil genap selama ini diberlakukan di sejumlah ruas jalan Jakarta guna mencegah kepadatan lalu lintas.

“Pada libur Lebaran termasuk cuti bersama kebijakan ganjil genap tidak berlaku,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo  di Jakarta, Senin (1/4/2024), dikutip dari ANTARA.

Berlaku Sepekan

Peniadaan kebijakan ganjil genap saat cuti bersama dan libur Lebaran 2024 ini berlaku selama sepekan yakni mulai 8 hingga 15 April 2024.

Ketentuan itu mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Aturan peniadaan ganjil genap itu juga disebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

“Dengan demikian sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI,” ujar Syafrin.

Meski tak adanya aturan ganjil genap, Dishub DKI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.

Share: Aturan Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran