Politik

KPU Minta MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
KPU Kabupaten Bekasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

KPU beralasan bahwa gugatan yang dilayangkan AMIN tidak sesuai dengan format gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

Pasalnya, AMIN dinilai hanya memasukkan rekapitulasi suara pilpres yang ditetapkan oleh KPU tanpa menyandingkan peroleh hasil suara menurut Tim AMIN.

“Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” ujar Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Gugatan yang dilayangkan AMIN juga dinilai kabur. Mereka mempermasalahkan gugatan yang tidak menyoal selisih suara.

Menurut Hifdzil Alim, AMIN justru mendalilkan pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.

“Permohonan pemohon haruslah ditolak,” katanya.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024).

Terdapat dua perkara yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh Paslon 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh Paslon 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Share: KPU Minta MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres