Hukum

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud Salah Alamat, Minta MK Usut Kecurangan TSM

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Gedung MK/ Laman MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggap pihak Paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD salah alamat lantaran meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengusut dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim menilai bahwa adanya dugaan kecurangan TSM mestinya dilaporkan ke Bawasli, bukan ke MK. Terlebih lagi, kata Hifdzil Alim, Paslon 03 masih memiliki waktu dua pekan untuk melaporkan kecurigaan TSM tersebut.

“Pemohon yang memilih memasukkan permohonan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM kepada Mahakamah Konstitusi daripada kepada Bawaslu, padahal masih ada waktu itu 14 hari, adalah benar-benar salah alamat,” ujar Hifdzil dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dalil Ganjar-Mahfud yang mengatakan adanya praktik nepotisme pada pelaksanaan Pilpres 2024, menurut Hifdzil Alim sesuai dengan definisi pelanggaran administratif pemilu yang TSM.

Dia menyinggung Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa pelanggaran TSM meliputi kecurangan yang dilakukan oleh aparat dan penyelanggara pemilu secara kolektif. Kemudian, pelanggaran itu direncanakan secara matang dan dampak pelanggarannya sangat luas terhadap hasil pemilu.

Hifdzil Alim menilai, kesesuaian tersebut setidak-tidaknya sama-sama menguak adanya perbuatan, adanya subyek yang melakukan, penyelenggara negara, aparat pemerintah, penyelenggara pemilu, adanya perencanaan yang matang, dan adanya perbuatan yang melawan hukum.

Hifdzil Alim juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa pelanggaran TSM merupakan wewenang yang dipegang Bawaslu untuk mengusutnya, bukan MK.

Share: KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud Salah Alamat, Minta MK Usut Kecurangan TSM