Hukum

Putusan MKMK: Arief Hidayat Tak Langgar Etik, Saldi Isra Tak Terafiliasi PDIP

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Portal Kemenpora

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak melanggar etik atas rekam jejaknya yang mengetuai Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).

GMNI sendiri merupakan organisasi mahasiswa ekstrakampus yang berideologi terpengaruh Soekarno dan tokoh politik nasionalis yang kerap disangkutpautkan dengan PDI Perjuangan.

MKMK menganggap tidak cukup alasan kedudukan Arief Hidayat di suatu ormas disebut melanggar Sapta Karsa Hutama.

“Majelis Kehormatan menilai hal tersebut bukan bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Sebab, tidak cukup alasan untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama karena semata-mata seorang hakim konstitusi menjabat sebagai ketua/pimpinan organisasi kemasyarakatan,” ujar Sekretaris sekaligus Anggota MKMK, Ridwan Mansyur dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024), sebagaimana dikutip melalui laman resmi MK.

Arief Hidayat dilaporkan ke MKMK oleh sejumlah pihak yang teregister dengan perkara Nomor 03/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Andhika Ujiantara dan Perkara Nomor 05/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Harjo Winoto.

Sementara itu, Ridwan Mansyur juga memutuskan Wakil Ketua MK Saldi Isra tidak terbukti terafiliasi dengan PDI Perjuangan. Sebelumnya Saldi Isra dituding terafiliasi dengan PDI Perjuangan.

Tudingan itu berdasarkan kutipan pemberitaan media daring yang mengabarkan, Ketua DPP PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Barat menyebut Saldi sebagai salah satu putra daerah yang patut dipertimbangkan. Majelis Kehormatan menilai tidak terdapat dasar laporan yang kuat yang didasarkan pada pemberitaan media daring.

“Dengan demikian, dalil yang diajukan oleh Pelapor tidak cukup kuat untuk membuktikan afiliasi hakim terlapor dengan PDI Perjuangan terkait pencalonannya sebagai calon wakil presiden,” ujar Ridwan Mansyur.

“Selain itu, hakim terlapor membantah dalil tersebut menjadi pertimbangan penting dalam menilai kebenaran dalil tersebut. Sehingga Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan adanya pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana yang didalilkan oleh Pelapor,” sambungnya.

Share: Putusan MKMK: Arief Hidayat Tak Langgar Etik, Saldi Isra Tak Terafiliasi PDIP