HukumIsu Terkini

Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Kasus Timah

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Harvey Moeis/Antara

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka, Rabu (27/3/2024). Harvey menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022. Penyidik mengungkap peran Harvey adalah mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Harvey Moeis dikenal khalayak sejak menikahi Sandra Dewi, aktris yang lebih tua dua tahun dari dirinya. Harvey merupakan seorang pengusaha kelahiran 30 November 1985 berdarah keturunan Papua, Ambon, dan Makassar. Ia merupakan anak dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani.

Harvey Moeis merupakan Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama. Ia juga dikabarkan memiliki saham di sejumlah perusahaan lain, seperti CV Venus Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa, PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Harvey dan Sandra pada dasarnya tidak banyak  mengumbar kehidupan pribadinya. Namun, kedunya disebut-sebut memiliki beragam fasilitas mewah, mulai dari mobil mahal hingga jet pribadi.

Pada 2019 silam, Sandra dan Harvey disebut membelikan putranya yang kala itu masih berusia setahun, Raphael Moeis sebuah jet pribadi. Selain untuk sang anak, jet itu juga digunakan demi keperluan bisnis Harvey.

Jet pribadi yang dibeli Sandra Dewi dan Harvey Moeis disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam perkara tersebut. Salah satunya pemeriksaan terhadap Harvey Moeis.

Penyidik menetapkan Harvey  sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki. Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan Harvey Moeis di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.

Kuntadi menjelaskan, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun. Adapun peran Harvey dalam perkara ini adalah mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Jakarta, Rabu (27/3/2024), seperti dikutip dari ANTARA.

Share: Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Kasus Timah