Politik

DPR Sahkan RUU Desa jadi UU, Masa Jabatan Kades jadi 8 Tahun

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Kompleks Parlemen/Portal DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Pengesahan terhadap RUU ini membuat jabatan kepala desa resmi diperpanjang menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani.

Pertanyaan Puan dijawab setuju secara serempak oleh para anggota dewan yang hadir. Kemudian diikuti dengan ketukan palu dari Puan.

“Setuju,” jawab semua anggota dewan.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan perubahan ketentuan dalam RUU Desa lainnya terdiri dari penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; ketentuan Pasal 26, pasal 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Kemudian, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades); ketentuan Pasal 72 soal sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 soal ketentuan peralihan; ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Dia mengatakan bahwa sebelumnya sembilan fraksi di Baleg DPR RI telah menyetujui agar RUU Desa dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang setelah melakukan pembahasan 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam rapat kerja bersama pemerintah pada 5 Februari 2024.

“Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui secara bulat agar Rancangan Undang-Undang Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” katanya, seperti dikutip ANTARA.

Share: DPR Sahkan RUU Desa jadi UU, Masa Jabatan Kades jadi 8 Tahun