Politik

Gugat Hasil Pilpres 2024, TPN Ganjar-Mahfud Minta Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Gibran

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Gedung MK/ Laman MK

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai,” ujar Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers usai pendaftaran gugatan PHPU di Gedung MK, Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA.

Minta Diskualifikasi Prabowo-Gibaran

Todung mengungkapkan dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta diskualifikasi atas pasangan calon (paslon) terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, paslon terpilih telah didaftarkan dalam Pilpres 2024 dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.

Selain mendiskualifikasi paslon terpilih, ia menyebutkan TPN Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia serta meminta pembatalan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3/2024).

Todung menyebutkan gugatan TPN Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Dalam perkara itu, pemohon tercatat dengan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohon yakni KPU RI.

Dokumen permohonan PHPU yang diajukan TPN, kata dia, cukup tebal yakni berisi sebanyak 151 halaman. Namun, ia menuturkan permohonan tersebut belum termasuk berbagai bukti dan lampiran lain.

“Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum. Bukti yang belum kami ajukan nanti akan kami lengkapi,” ucap dia.

Share: Gugat Hasil Pilpres 2024, TPN Ganjar-Mahfud Minta Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Gibran