Hukum

Seorang Eks Hakim Dipecat Karena Nyabu Aktif Lagi Jadi PNS di Pengadilan Yogyakarta

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Gedung Komisi Yudisial/Portal Kongres Advokat Indonesia

Seorang mantan hakim bernama Danu Arman yang sempat dipecat lantaran terjerat kasus narkoba, kembali aktif sebagai PNS pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung itu diketahui pernah dipecat oleh Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan bahwa pemecatan Danu tidak serta merta menghentikan status PNS Danu Arman.

“Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim,” ujar Mukti, seperti dikutip dari ANTARA.

Nama Danu Arman saat ini tertulis sebagai analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Hakim memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten pada Juli 2023.

“Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai saat itu.

MKH menyatakan Danu Arman telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Bunyi poin 5.1.1 dalam keputusan bersama itu adalah hakim harus berperilaku tidak tercela. Kemudian, poin 7.1 menyatakan hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Share: Seorang Eks Hakim Dipecat Karena Nyabu Aktif Lagi Jadi PNS di Pengadilan Yogyakarta