Polrestabes Semarang, Jawa Tengah mengungkap adanya percobaan praktik joki vaksinasi Covid-19. Praktik tersebut dilakukan di Puskesmas Manyaran, Semarang Barat.
Melansir Antara, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar menyebut, percobaan praktik joki vaksinasi dilakukan pada 3 Januari 2022.
Menurut keterangan, praktik tersebut diketahui saat petugas puskesmas melakukan penyaringan calon penerima vaksin.
Kronologi kasus: Awal mula kasus terungkap saat warga sebagai calon penerima vaksin Christin Lusiana (37) asal Griya Beringin Asri, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang menerima undangan untuk melaksanakan vaksinasi di Puskesmas Manyaran.
Di hari yang sama, Christin ternyata berhalangan hadir karena ada keperluan ke luar kota, sehingga tidak bisa melaksanakan vaksinasi.
Lebih lanjut, tetangga pelaku Irvanti Oktaviany (48) kemudian mengenalkan Diah Subdari (41), sebagai pengganti untuk menerima suntikan vaksin.
Dibayar Rp500 ribu: Berdasarkan kesepakatan itu, Irwan menyebut adanya tawaran sejumlah uang dari Christin kepada Diah. “Dijanjikan Rp500 ribu untuk menjadi joki vaksinasi,” kata Irwan.
Dari kejadian tersebut, petugas puskemas melakukan pemeriksaan identitas calon penerima vaksin dan menemukan penyelewengan program vaksinasi Covid-19.
“Dari hasil pemeriksaan ternyata ada ketidaksesuaian antara identitas dan fisik calon penerima vaksin,” ungkap Irwan.
Pasal disangkakan: Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak puskemas ke kepolisian. Para pelaku diduga melanggar pasal Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.
Melalui tindakan itu, para pelaku juga telah dimediasi dengan pihak Puskesmas Manyaran, dan meminta maaf serta berjanji, tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Untuk CL sendiri sudah divaksin sehari setelah kejadian di Puskesmas Manyaran,” ujarnya.
Kasus serupa: Sebagai informasi, joki vaksin bukan hal baru di tengah pandemi saat ini. Faktanya, adapun Warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Abdul Rahim yang menjadi joki vaksinasi virus corona (Covid-19) dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Ia tercatat menerima suntikan vaksin Covid-19 hingga lebih dari 15 kali demi mendapat uang. Dirinya mengaku mendapat bayaran sejumlah Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per satu kali suntik dan mendapatkan surat keterangan sudah divaksin. (rfq)
Baca Juga:
Geger Kuli Bangunan Jadi Joki Vaksin, Mengaku Disuntik 16 Kali
Kuli Bangunan Joki Vaksin 17 Kali Jadi Tersangka di Pinrang
Vaksin Booster Dimulai 12 Januari, Perhatikan Ada yang Gratis dan Berbayar