Isu Terkini

Pemerintah Beri ASN ‘Cuti Ayah’ Saat Istri Melahirkan

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ASN/Portal Kemen PAN-RB

Pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi aparatur sipil negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan. Itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023. RPP itu ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dilansir dari Antara.

Menurut Anas, hak ‘cuti ayah’ merupakan aspirasi dari banyak pihak dan saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR. Cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Kata dia, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau ‘cuti ayah’ sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Untuk waktu cuti yang diberikan bervariasi. Yaitu, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Maka, durasi ‘cuti ayah’ yang sedang dibahas bersama stakeholder terkait akan diatur teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” tutur mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Dengan pemberian hak cuti itu, Anas berharap kualitas proses kelahiran anak dapat berjalan dengan baik. Mengingat, itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ucapnya.

Share: Pemerintah Beri ASN ‘Cuti Ayah’ Saat Istri Melahirkan