Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas tata kelola aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir.
“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya dapat diterapkan di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100% aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, Selasa (12/3/2024), dilansir dari Antara.
Dalam RPP ini, total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dengan substansi yang di antaranya terkait kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN. RPP itu mengatur penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Selama ini, kalau ada yang pensiun, kata dia, merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ‘ritual’ tahunan.
Sedangkan posisi ASN yang meninggal atau mengundurkan diri terpaksa diisi dulu oleh tenaga honorer yang menjadi masalah di kemudian hari. “Memulai ini, di tahun 2024, telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen,” ucapnya.
Menurut Anas, RPP ini juga mengatur mobilitas talenta ASN yang saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Padahal, masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Selain itu, RPP mengatur pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal. Misalnya, penataran. Pola pengembangannya mengutamakan pembelajaran melalui kerja nyata, seperti magang, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.
“Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi,” tutur Anas.
Bahkan, RPP juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri.
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” tutur Anas.