Isu Terkini

Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 M Agar Proyek BTS Kominfo Dapat WTP Tak Rugikan Negara

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa/aa.

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif, Achsanul Qosasi didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar. Suap yang diberikan kepada Qosasi untuk mengondisikan pemeriksaan proyek Base Tranceiver Station (BTS) 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Terdakwa memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp40 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024), dilansir dari Antara.

Atas perbuatannya, Qosasi didakwa Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHP.

Menurut Bagus, uang itu diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Untuk sumber uangnya berasal dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan yang diperintahkan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada Qosasi.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Qosasi membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo. Ini supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.

Bagus menyebut Qosasi bertugas untuk memeriksa keuangan negara di bagian Auditorat Keuangan III yang membawahi 38 lembaga dan kementerian. Salah satu di antaranya, Kominfo. Oleh karena itu, Qosasi telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya. Yaitu, melanggar Peraturan BPK RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Share: Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 M Agar Proyek BTS Kominfo Dapat WTP Tak Rugikan Negara