Isu Terkini

Menteri Bahlil Laporkan Media Tempo ke Dewan Pers Terkait Izin Tambang

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. ANTARA/Ade Irma Junida.

Menteri Investasi/Kepala Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia  melaporkan media Tempo ke Dewan Pers terkait pemberitaan media tersebut yang menyeret namanya.

“Pak Bahlil sudah mengadukan Tempo, Senin (4/3/2024), diwakilkan oleh staf khususnya, Tina Talisa,” kata Anggota Dewan Pers Yadi Heriyadi Hendriana di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/3/2024), seperti dikutip ANTARA.

Ia menyebut terdapat dua produk media Tempo yang dilaporkan, yaitu podcast Bocor Alus bertajuk “Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia” dan investigasi Majalah Tempo yang berjudul “Main Upeti Izin Tambang”.

Terkait proses laporan tersebut, saat ini sedang dilakukan analisis konten-konten tersebut oleh tim analis pengaduan dari Dewan Pers.

“Selanjutnya, minggu depan akan dijadwalkan mediasi dengan Pak Bahlil dan Tempo,” ujarnya.

Yadi mengatakan belum ada tanggal yang ditetapkan untuk proses selanjutnya, karena Dewan Pers masih mempelajari konten yang dilaporkan dan juga kelengkapan berkas pelaporan.

Pemberitaan Tempo

Diketahui, pemberitaan yang menuding Menteri Bahlil melakukan ‘permainan’ jual beli izin tambang itu merupakan informasi yang tak terverifikasi.

“Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi,” kata Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa yang diberi kuasa oleh Menteri Bahlil.

Tina mengatakan, Menteri Bahlil menyayangkan konten podcast yang ditayangkan Sabtu, 2 Maret 2024, dan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul “Main Upeti Izin Tambang”.

Ia menilai, karya jurnalistik tersebut merugikan Kementerian Investasi/BKPM, serta Menteri Bahlil karena tidak memenuhi kode etik jurnalistik, sehingga bisa memberikan kesan negatif terhadap publik.

Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik, pihaknya akan melaporkan media yang memberitakan hal tersebut ke Dewan Pers.

“Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,” ujarnya.

Share: Menteri Bahlil Laporkan Media Tempo ke Dewan Pers Terkait Izin Tambang